Nyonya Meneer |
Perusahaan jamu di kawasan Kaligawe, Semarang, ini digugat pailit oleh sejumlah krediturnya karena persoalan tagihan utang yang tak diselesaikan. Perusahaan jamu yang telah berdiri sejak 1919 ini memiliki total utang Rp 89 miliar.Keputusan pailit tersebut dijatuhkan pada sidang 3 Agustus 2017 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.
Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban membayar utang sebesar Rp 7,04 miliar. Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor-kreditor. Jamu Nyonya Meneer sendiri mempunyai sejarah yang panjang di Semarang. Pabrik jamu ini telah berdiri sejak 1919.
Dalam perdagangan modern, jamu ini dikenal sebagai yang paling legendaris, pionir jamu bubuk, dan mempunyai pabrik jamu tertua di Indonesia. Perintisnya adalah Lauw Ping Nio, perempuan kelahiran 1895 ini menggunakan nama kecilnya, Meneer, sebagai nama jamu dari Nyonya Meneer yang tersohor ini.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menilai, pabrik Jamu Nyonya Meneer sulit untuk bertahan karena tergilas persaingan dan adanya perubahan zaman. Selain beban utang, sengketa perebutan kekuasaan antarkeluarga disebut-sebut menjadi pemicu bangkrutnya perusahaan yang lahir sejak 1919 tersebut.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini menjelaskan bagaimana suatu perusahaan dapat mengalami kebangkrutan meskipun telah lama beroperasi salah satunya yang terjadi pada perusahaan jamu PT Nyonya Meneer.
Didik mengatakan bangkrutnya suatu perusahaan bisa disebabkan ambisi yang ingin tetap beroperasi ditengah-tengah kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan. Sehingga apabila dipaksakan malah akan memicu membengkaknya utang.
0 Response to "Nyonya Meneer akhirnya gulung tikar"
Post a Comment